PALEMBANG, KOMPAS.com- Sejumlah orang yang tinggal di Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin, mendatangi kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
Mereka berdemontrasi untuk mencari kejelasan soal tapal batas wilayah karena menolak masuk wilayah Banyuasin. Selama ini mereka merasa telah tercatat sebagai warga Palembang.
Dalam aksi tersebut, massa membawa keranda mayat dan duduk di depan gerbang kantor Gubernur Sumsel.
Baca juga: Duduk Perkara Warga Tegal Binangun Menolak Masuk Wilayah Banyuasin
Ketua Forum Masyarakat Sasana Patra Abadi Bersatu (FM-TSPPAB) Suhardi Suhai mengatakan, mereka ingin Permendagri nomor 134/2022 agar segera direvisi. Dalam Permendagri tersebut, wilayah mereka disebut masuk ke Kabupaten Banyuasin.
“Kami selama ini administrasi kependudukan masuk Palembang, tapi tempat tinggal kami masuk banyuasin. Ini tidak benar,” ungkap Suhardi, saat melakukan aksi, Rabu (26/7/2023).
Suhardi meminta pemerinta Provinsi dapat memfasilitasi Bupati Banyuasin dan Wali Kota Palembang untuk membahas soal tapal batas wilayah.
Tujuannya, administrasi tempat tinggal warga Tegal Binangung dapat masuk ke wilayah Palembang.
“Kami sudah sejak 2014 lalu berjuang untuk ini. Harapan kami suara kami didengar, intinya kami tidak ingin masuk ke Kabupaten Banyuasin, karena pengurusan administrasi kependudukan jauh,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Sidang Dakwaan Lina Mukherjee, Puluhan Emak-emak Demo di Pengadilan Palembang
Kepala Bagian Batas Wilayah OTDA Setda Provinsi Sumsel Midrol Firoza yang menerima massa aksi meminta tenggat waktu satu bulan kepada masyarakat untuk memediasi Bupati Banyuasin dan Wali Kota Palembang terkait tapal batas wilayah.
"Kami sudah lakukan koordinasi dengan dua kepala daerah soal tapal batas tersebut. Namun kami butuh waktu untuk memediasi keduanya agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, empat Rukun Tetangga (RT) di Tegal Binangun, menolak wilayahnya dimasukkan sebagai wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keputusan batas wilayah yang dipersoalkan tersebut setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 134 tahun 2022 dikeluarkan oleh pemerintah pusat.