Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PDAM Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Baru

Kompas.com - 25/07/2023, 09:47 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Kendari, menetapkan Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kota Kendari berinisial DM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek kegiatan optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka.

Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp 10 miliar yang berasal dari dana penyertaan modal pemerintah Kota Kendari. 

Selain Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Kejari Kendari juga menetapkan pihak swasta dari CV Karya Sejati berinisial IS sebagai tersangka.

Baca juga: Kejari Jombang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin mengungkapkan, penetapan tersangka kepada dua orang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan. Menurutnya, dari hasil penyelidikan itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

"Jadi tadi pagi, kami bersama pimpinan dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan gelar perkara terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pada tahun 2022 dan telah menetapkan DM selaku Direktur PDAM Kota Kendari," ungkap Bustanil kepada sejumlah awak media di ruangan kerjanya, Senin (24/7/2023).

Adapun modus dugaan korupsi, lanjut Bustanil, yakni adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak kontraktor maupun Direktur PDAM yang juga selaku kuasa pengguna anggaran. 

Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 600 juta. Namun diduga kerugian bisa lebih dari itu.

"Total kerugian sementara 600 juta, tapi kemungkinan bisa bertambah. Kami tetap masih menggali. Dan tim penyidik sudah yakin betul bahwa perbuatan dua tersangka ini termasuk dalam melawan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tim penyidik Kejari Kendari telah memeriksa 22 orang saksi.

Lebih lanjut Bustanil menjelaskan, kedua tersangka itu belum dilakukan ditahan. Dia mengatakan, rencananya minggu depan kedua tersangka akan diperiksa.

Ia menambahkan pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelum penetapan kedua tersangka, penyidik Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Anoa Kota, dan menyita uang sebesar Rp 600 juta serta dokumen penting dalam kasus tersebut.

Diketahui, Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari dengan menggunakan APBD tahun 2022 sebesar Rp 10 Miliar. Namun realisasi anggaran hanya Rp7,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com