Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Tanah Suku Koto Nan Baranam Rp 50 Miliar, Polisi Periksa 8 Saksi

Kompas.com - 23/07/2023, 19:45 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polisi memeriksa delapan orang saksi dan terlapor terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam untuk penjualan tanah ulayat di Padang Panjang, Sumatera Barat.

Polisi juga segera menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

"Secepatnya kita akan menggelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah kita kirimkan kepada pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan kepada wartawan di Padang, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Ditebang di Tanah Ulayat Mentawai, 3.000 Kubik Kayu Ditahan Warga

Andry mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait laporan perkara ini.

"Kita juga telah melakukan cek tempat kejadian peristiwa (TKP), terkait laporan pelapor. Selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara," ujar Andry.

Sementara itu, pihak korban memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar yang terus menyelidiki kasus tersebut.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara klien kami. Saat ini kami masih menunggu waktu kapan gelar perkara bakal dilakukan oleh penyidik, untuk bisa mengungkap kebenaran dari perkara ini," kata Rimaison Syarif, penasihat hukum Herry Chandra Dt Kupiah, mamak kepala Kaum Suku Noto Baranam.

Rimaison mengatakan, ‎dalam perkara ini pihaknya sangat menghormati proses hukum yang telah berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, pihaknya menyayangkan tindakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Panjang yang telah membuka blokir permohonan sertifikat yang dilakukan oleh kliennya.

"Kita sangat menyayangkan sikap dari BPN Padang Panjang ini. Sebab, saat melapor ke Polda Sumbar kita telah melakukan pemblokiran di sana, kurang lebih 21 sertifikat. Namun, informasi yang kita dapat, pemblokiran itu telah dibuka tanpa sepengetahuan dari klien kami. BPN jelas melakukan penghilangan barang bukti terkait perkara ini," ujar Rimaison.

Rimaison juga mengatakan, terkait dari sikap BPN Padang Panjang ini, pihaknya meminta kepada penyidik untuk bisa memanggil pihak BPN untuk mengklarifikasi pembukaan blokir tanpa ada pemberitahuan kepada kliennya.

"Ini sangat kami sayangkan, terkesan BPN Padang Panjang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Rimaison.

Sebelumnya diberitakan, diduga memalsukan tandatangan mamak kepala kaum, seorang keponakan berinisial GY menjual tanah ulayat setelah membuat sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Panjang, Sumatera Barat.

Akibat perbuatan GY tersebut, kaum suku Koto Nan Baranam di Padang Panjang mengalami kerugian sekitar Rp 50 miliar.

"Kita mengetahui perbuatan GY sekitar sebulan yang lewat ketika ada pengumuman permohonan pembuatan sertifikat tanah di BPN Padang Panjang," kata Kuasa hukum kaum suku Koto Nan Baranam, Rimaison Syarif yang dihubungi Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Rimaison menyebutkan setelah adanya pengumuman itu, kliennya mamak kepala kaum, Herry Chandra Datuak Kupiah, baru mengetahui adanya dugaan tindak pidana ini.

Baca juga: Alasan Siswi Ternate Tiba-tiba Dicoret dari Paskibraka Nasional sebelum ke Jakarta

Setelah itu, kliennya mencari tahu sudah berapa kali permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan GY.

"Ternyata sudah banyak sertifikat yang telah diterbitkan. Lalu, klien saya pun memanggil GY dan GY mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban. Namun ini sudah menyangkut kaum, dan yang dirugikan tidak hanya korban saja, makanya dilaporkan ke Polda Sumbar," ujar Rimaison.

Menurut Rimaison pihaknya membuat laporan ke Polda Sumbar pada 29 November 2022 lalu dengan nomor STTLP/480.a/XI/2022/SPKT Polda Sumbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com