Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kepri Ungkap 30 Kasus TPPO, Selamatkan 129 Korban dan Tangkap 50 Pelaku

Kompas.com - 22/07/2023, 11:23 WIB
Hadi Maulana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengungkap 30 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 5 Juni 2023 hingga 20 Juli 2023.

"Alhamdulillah dari 30 kasus yang diungkap, sedikitnya ada 129 korban yang berhasil diselamatkan dan 50 orang tersangka ditangkap," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/7/2023).

Pandra mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang terus memberikan informasi terkait upaya penyelundupan orang di wilayah Kepri.

"Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum," terang Pandra.

Baca juga: Kronologi TKW Subang Jadi Korban TPPO di Irak, Awalnya Berangkat ke Arab Saudi

Pandra menjelaskan, dari 30 kasus tersebut, ditangani Polresta Barelang 18 kasus, Polda Kepri 9 kasus, Polresta Tanjung Pinang satu kasus, Polres Bintan satu kasus, dan Polres Karimun satu kasus.

"Untuk modus, para pelaku mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah yang diiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana," terang Pandra.

Baca juga: Baru Turun dari Pesawat, Buronan TPPO Ditangkap Usai Tunaikan Ibadah Haji

Kemudian, lanjut Pandra, oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.

"Para tersangka kami kenakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Pandra.

Menurut Pandra, Polda Kepri akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri supaya menggunakan jalur yang prosedural.

"Dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara Indonesia akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat," tegas Pandra.

"Kami juga meminta agar masyarakat yang hendak bekerja di luar untuk terlebih dahulu memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," pungkas Pandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Pimpinan Bank Pelat Merah di Riau Ditangkap, Diduga Korupsi Dana KUR Rp 46,6 M

Eks Pimpinan Bank Pelat Merah di Riau Ditangkap, Diduga Korupsi Dana KUR Rp 46,6 M

Regional
Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Regional
Eks Wakil Ganjar Pranowo Jadi Orang Pertama yang Daftar Penjaringan Pilkada Jateng di PDI-P

Eks Wakil Ganjar Pranowo Jadi Orang Pertama yang Daftar Penjaringan Pilkada Jateng di PDI-P

Regional
Pantura Sayung Demak Terancam Tenggelam jika Banjir Rob Tidak Segera Tertangani

Pantura Sayung Demak Terancam Tenggelam jika Banjir Rob Tidak Segera Tertangani

Regional
Sakit Hati, Pria di Magelang Otaki Pembakaran Motor dan Pencurian Mobil

Sakit Hati, Pria di Magelang Otaki Pembakaran Motor dan Pencurian Mobil

Regional
Kronologi Pria Bunuh Kakek dan Cucu di Situbondo, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kronologi Pria Bunuh Kakek dan Cucu di Situbondo, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Regional
Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

Regional
Berpelukan Mesra di Tengah Isu Maju Pilkada Jateng, Hendi dan Luthfi Sempat Bahas Politik

Berpelukan Mesra di Tengah Isu Maju Pilkada Jateng, Hendi dan Luthfi Sempat Bahas Politik

Regional
6 Kios Terbakar di Kampar, Karyawan Penjual Bakso Tewas

6 Kios Terbakar di Kampar, Karyawan Penjual Bakso Tewas

Regional
Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Regional
Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Regional
Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Regional
Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Regional
Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Regional
2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com