LAMPUNG, KOMPAS.com- Demi memenuhi gaya hidupnya yang glamor seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pringsewu menipu puluhan pedagang grosiran sembako.
Puluhan korban dari beberapa kabupaten di Lampung mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Maulana Rahmat mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial JM (43) alias MA, warga Kecamatan Fajar Sesuk.
Baca juga: Sempat Dikeroyok Massa, 2 Terduga Penipuan Berkedok Jualan Mebel Murah di Blitar Ditangkap
JM ditangkap pada Senin (17/7/2023) malam saat kembali ke rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Pagelaran.
"Pelaku kita amankan karena terlibat penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah pedagang sembako," kata Maulana dalam keterangan resminya, Rabu (19/7/2023).
Total kerugian korban yang mendapat 24 pedagang itu mencapai lebih dari Rp 100 juta.
JM melakukan penipuan ini bersama rekannya yakni MR pada medio September 2022 lalu. MR sendiri telah ditangkap pada Januari 2023.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penipuan ini awalnya dilakukan oleh pelaku dengan membeli barang berupa sembako dari toko korban secara tunai.
Baca juga: Cerita Korban TPPO di Myanmar: Dijadikan Penipu Online dan Disekap 12 Hari
Setelah beberapa kali transaksi, pelaku memesan tapi tidak membayarkan barang yang telah diantar korban.
Barang-barang yang telah diantar oleh korban itu lalu dijual kembali oleh pelaku dengan harga murah.