LAMPUNG, KOMPAS.com-Polisi menangkap dua jambret yang sudah belasan kali beraksi dalam keramaian di Bandar Lampung.
Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial D (22) dan R (17) warga Kabupaten Pesawaran.
"Sudah kita tangkap pada akhir pekan kemarin di rumah kediaman masing-masing pelaku," kata Ali di Mapolda Lampung, Senin (17/7/2023).
Baca juga: 1 dari 4 Jambret di Kampar Riau Ditangkap, Rampas Gelang Emas Belasan Juta Rupiah
Ali mengungkapkan kedua pelaku ini adalah tersangka penjambretan dengan tempat kejadian perkara (TKP) lebih dari 17 kali di Bandar Lampung.
Dari penyelidikan kepolisian, kedua pelaku ini termasuk berani dengan beraksi di lokasi yang ramai lalu lintas.
Modus pelaku membuntuti calon korban yang terlihat menaruh dompet ataupun ponsel di bagasi depan sepeda motor ataupun mengepit tas.
"Saat korban lengah, pelaku langsung merampas harta korban dan tancap gas sehingga korban tidak bisa mengejar," kata Ali.
Aksi terkini yang terungkap yakni penjambretan terhadap korban bernama Cici Okta Sari pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika itu korban sedang melintas di Jalan Teuku Umar yang merupakan jalan protokol di Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak
Dompet poch milik korban saat itu disimpan di bagasi dashboard sepeda motor.
"Pelaku lalu memepet korban dan langsung merampas dompetnya," kata Ali.
Ali menambahkan selain menangkap kedua pelaku D dan R, pihaknya juga menangkap M (38) yang menjadi penadah setiap barang curian dari kedua pelaku itu.
Dia mengatakan R dan D dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP. Sedangkan M dikenakan Pasal 480 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.