Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Disebut Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 13/07/2023, 08:51 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018-2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Temuan tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat NTB yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Ya, sudah ada hasil PKN. Kerugian negaranya Rp1,1 miliar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Efrien mengatakan, penyidik kini fokus merampungkan berkas penyidikannya untuk dilakukan tahap satu ke jaksa peneliti di Kejati NTB.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Dompu Senilai Rp10 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan

"Segera dilakukan tahap I ke jaksa peneliti untuk diteliti formil dan materil berkas perkara penyidikannya," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan mantan Ketua KONI Dompu berinisial PT sebagai tersangka.

Dia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram, terhitung sejak Selasa (4/4/2023) lalu.

Menyangkut adanya tersangka lain, Efrien mengaku, hal itu sangat tergantung pada alat bukti dan petunjuk baru yang ditemukan penyidik, baik dalam proses penyidikan atau setelah kasus ini disidang di pengadilan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Rp 10 Miliar, Kejati NTB Masih Lengkapi Keterangan Saksi

"Nanti akan ditemukan baik selama penyidikan atau pada saat perkara telah disidangkan di pengadilan," kata Efrien.

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah pada KONI Kabupaten Dompu Tahun anggaran 2018-2021.

Tersangka berinisial PT (48). Dia Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017-2021.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2023) sore, PT langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram hingga 20 hari kedepan, terhitung mulai penahanan sampai 23 April 2023.

Efrien mengungkapkan, mantan Ketua KONI Dompu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Atas sangkaan pasal itu, tersangka PT diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Adapun alasan penahanan yang bersangkutan, lanjut Efrien, salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri, serta berupaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2018-2021.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com