Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Potong Gaji bagi ASN di Palembang, BKPSDM: Sebenarnya Fleksibel

Kompas.com - 12/07/2023, 17:30 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang angkat bicara terkait pemotongan gaji bagi ASN dan Honorer yang telat absensi saat datang ke kantor.

Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi mengatakan, aturan absensi pegawai yang diterapkan kepada pegawai selama ini cukup fleksibel. Di mana honorer maupun ASN yang terlambat datang ke kantor dapat melapor ke pimpinan masing-masing agar mendapatkan dispensasi sehingga tidak terjadi pemotongan gaji.

“Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” ungkap Reza, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: ASN di Palembang Keluhkan Aturan Potong Gaji jika Terlambat Presensi 1 Menit

ASN maupun honorer yang tidak masuk kerja, dapat melampirkan surat keterangan sakit ataupun terkena musibah ketika datang ke kantor. Sehingga, atasan dari dinas mengetahui penyebab pegawainya terlambat atau tidak masuk kerja.

“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah yang mengharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” ujarnya.

Reza menegaskan, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait. Sanksi itu berupa pemotongan gaji sampai teguran kepada para oknum ASN maupun honorer.

“Tidak ada serta merta langsung ada pemotongan gaji, jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah silahkan lapor ke dinas masing-masing,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Palembang, Sumatera Selatan mengeluhkan aturan pemotongan gaji pegawai tanpa toleransi.

Sebab, telat satu menit saja gaji akan dipotong sebesar Rp 150 ribu untuk ASN dan Rp 75.000 untuk tenaga honorer.

Baca juga: ASN: Padahal Cuma Telat 1 Menit, tapi Udah Langsung Potong Gaji

Keluhan absensi ini disampaikan oleh YN salah satu ASN Dinas di Pemkot Palembang. Ia mengatakan, aturan absensi menggunakan pengenalan wajah sudah berlangsung sejak beberapa tahun kemarin.

Dalam aturan tersebut, absensi wajah untuk ASN dan Honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB untuk absen pagi hari dan absen pulang kantor pukul 16:00 WIB pada hari Senin-Kamis dan Jumat jam 16.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com