Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jutaan Warga Banten Berutang di Pinjol, Pj Gubernur: Hati-hati, Pisau Bermata Dua

Kompas.com - 05/07/2023, 14:49 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jutaan warga Provinsi Banten masih memiliki hutang pada perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan data per Mei 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 1,48 juta warga Banten berhutang ke pinjol dengan jumlah tembus Rp 4,51 triliun.

Menanggapi banyak warganya memanfaatkan pinjol, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta agar masyarakat lebih berhati-hati meminjam uang ke pinjol untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan.

Baca juga: Jawa Barat Jadi Daerah Pengguna Pinjol Terbesar di Indonesia

"Kita semua masyarakat agar berhati-hati meskipun ini instrumennya teknologi. Tapi, tetap harus arif dan bijaksana memanfaatkannya. Sehingga hal-hal yang kita tidak inginkan itu menjadi sesuatu yang sedari awal kesadaran bersama menghindarinya," kata Al Muktabar kepada wartawan di Serang. Rabu (5/7/2023).

Menurut Al, pinjol seperti pisau bermata dua yang memiliki sisi positif dan negatif bila dimanfaatkan.

Di satu sisi, kata Al Muktabar, kalau tidak arif dan bijaksana menggunakannya bisa menjadi masalah. Bahkan bisa masuk keranah hukum.

Namun, lanjut Al, jika pinjol dimanfaatkan dengan baik, masyarakat Banten atau pelaku UMKM di Banten dapat keuntungannya, dan secara kelembagaan atau pemerintah daerah akan mendukungnya.

"Pinjaman online itu bagian dari satu sistem keuangan harus disikapi secara arif dan bijaksana, harus benar benar tepat pemanfataannya dia dalam cash flow yang menguntungkan, jangan sampai yang seperti ini menjadi beban," kata Al.

Baca juga: Jutaan Warga Banten Masih Berutang di Pinjol, Total Pinjamannya Rp 4,51 Triliun

Sebelumnya, utang pinjol warga Banten berada di posisi empat tertinggi setelah Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.

Pada Mei lalu, tingkat wanprestasi atau TWP 90 di Banten tercatat 4,84 persen. Sayangnya, angka ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 2,26 persen.

Sekedar informasi, TWP 90 adalah tingkat penyelesaian kewajiban yang lalai dilakukan oleh debitur terkait dengan pembayaran yang dilakukan di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com