SERANG, KOMPAS.com - Warga Provinsi Banten tercatat masih berutang Rp 4,51 triliun ke perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol).
Angka itu berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2023.
Jumlah ini meningkat dari April 2023 yang mencapai Rp 4,38 triliun.
OJK juga mencatat, utang tersebut berasal dari 1,48 juta akun pengguna tekfin di Banten. Total pengguna itu tercatat naik dari bulan sebelumnya, yaitu 1,42 juta pengguna.
Baca juga: OJK Sebut Ada Tren Masyarakat Sengaja Pinjam Dana ke Pinjol Ilegal
Dengan demikian, utang pinjol warga Banten berada di posisi empat tertinggi setelah Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur.
Pada Mei 2023, tingkat wanprestasi atau TWP 90 di Banten tercatat 4,84 persen. Angka ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 2,26 persen.
Sekadar informasi, TWP 90 adalah tingkat penyelesaian kewajiban yang lalai dilakukan oleh debitur terkait dengan pembayaran yang dilakukan di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.
OJK juga mencatat jumlah utang pinjol di Indonesia per Mei 2023 ada 17,68 persen penerima aktif dengan nilai Rp 51,46 triliun.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Utang Pinjol di Balik Kasus Suami Istri Tewas Bersama di Banyuwangi
Angka itu juga naik jika dibandingkan April 2023 yakni 17,31 persen penerima aktif dengan nilai tagihan yang harus dibayarkan Rp 50,53 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini terdapat tren baru di kalangan masyarakat yang memanfaatkan pinjol.
"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal, tujuan untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau pelunasan," kata Friderica melalui konfrensi pers melalui kanal YouTube. Selasa (4/7/2023).
"Masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal kesulitan membayar utangnya," sambung dia.