Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Baliho Prabowo-Jokowi di Solo, Bawaslu Solo: Belum Bisa Dimaknai Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 03/07/2023, 08:31 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

SOLO, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Solo, Jawa Tengah, merespons bertebarannya baliho memerlihatkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono berkata aturan soal kampanye dan alat peraganya untuk Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU.

"Jumlah ataupun spek atau ukuran Alat Peraga Kampanye juga belum ditetapkan oleh KPU," kata Budi saat dihubungi, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: 211 Baliho Bergambar Prabowo Subianto dan Jokowi Tersebar di Kota Semarang, Ternyata ini Maksudnya

"Sehingga baliho ataupun spanduk yang terpasang sekarang belum bisa dimaknai sebagai alat peraga kampanye," tambahnya.

Budi juga menjelaskan, sampai saat ini KPU juga belum menetapkan tahapan kampanye pemilu.

"Tahapan kampanye belum ditetapkan oleh KPU. Sementara juga belum penetapan caleg maupun capres cawapres resmi yg terdaftar di KPU," imbuhnya.

Budi memaparkan, kapan penyelenggaraan kampanye akan disosialisasikan oleh KPU menjelang Pemilu 2024.

Dia menuturkan, akan ada ruang sosialisasi. Namun, pemasangan baliho tersebut wajib mematuhi regulasi peraturan wali kota (perwali) yang ada.

"Sehingga kalau pemasangannya tidak sesuai ketentuan maka ditertibkan oleh Satpol PP selaku penegak Perda," imbuhnya.

Baca juga: Kritik Cara PSI Berkampanye, Gibran: Anak Muda Itu Enggak Pakai Baliho

Sebelumnya, sejumlah baliho dengan gambar Prabowo dan Jokowi berdampingan bertebaran di sejumlah titik di Solo.

Isu kecurangan kampanye pada Pemilihan Presiden (Pilpres) pun mencuat sejak munculnya spanduk tersebut.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, sampai saat ini belum ada ketetapan mengenai aturan kampanye dalam Pemilu.

Ditambah juga, tahapan pemilu belum sampai kepada penetapan calon presiden dan calon wakil presiden, serta masa kampanye.

Baca juga: Fotonya Diminta Giring untuk Pasang Baliho, Gibran: Wajahku Jelek, Mengganggu Lalu Lintas

"Yang pasti KPU belum menetapkan pasangan calon dan saat ini belum masuk masa atau tahapan kampanye," terang Nurul.

Karena itu, lanjut Nurul, melanggar tidaknya baliho Prabowo-Jokowi menjadi ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Namun tergantung dari ketentuan terkait pemasangan iklan dan lain-lain yang masuk ranah kewenangan Pemkot," ujar Nurul.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Baliho Prabowo-Jokowi di Solo, Bawaslu Solo : Belum Bisa Dimaknai Alat Peraga Kampanye

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com