Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Letbaun NTT Tolak Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun

Kompas.com - 29/06/2023, 22:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Carlens Herison Bising, menolak rencana perpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun ke sembilan tahun.

"Untuk para anggota DPR RI yang terhormat, jangan membungkus kerakusan dengan dalil aspirasi dalam upaya memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun ke sembilan tahun," tegas Carlens kepada Kompas.com, Kamis (29/6/2023).

Carlens memiliki sejumlah alasan menolak perpanjangan masa jabatannya itu.

Baca juga: Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua Baleg DPR: Untuk Jaga Stabilitas Desa

Pertama kata Carlens, rencana perpanjangan masa jabatan 9 tahun dinilai sebagai upaya mengangkangi demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, jabatan enam tahun saja sudah menimbulkan masalah sosial, apalagi dipaksakan hingga sembilan tahun.

"Ini bukan kerajaan, sehingga kepala desa akan berbuat sewenang-sewenang sampai sembilan tahun," kata mantan wartawan koran harian Timor Express (Jawa Pos Grup).

Dia menyebut, gesekan sosial yang terjadi dalam proses pemilihan Kades tidak bisa diselesaikan dengan cara memperpanjang masa jabatan.

Hal itu, kata dia, justru memberi ruang kepada kades untuk melakukan berbagai tindakan yang merusak kehidupan sosial yang berdampak pada ketidakadilan. Sehingga, pada ujungnya menyengsarakan rakyat yang dipimpinnya.

Menurutnya, demokrasi di Indonesia memberikan ruang dan kesempatan kepada semua masyarakat untuk memilih dan dipilih.

"Tinggal diatur agar mereka yang terpilih menjadi Kades, memiliki kemampuan dan kecakapan dalam menjalankan roda pemerintahan. Misalnya, saat ini calon kepala desa minimal lulusan SMP, harus dinaikkan minimal SMA," imbuh Carlens.

Selain itu, pengawasan melalui pemerintah Kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendampingan yang maksimal, menjadikan masa jabatan enam tahun akan lebih dari cukup dalam membangun sebuah desa lebih maju dan berkembang.

"Sebagai Kepala Desa Letbaun yang baru 18 bulan memimpin, saya melihat ada kepentingan politik di balik revisi Undang-Undang tentang desa ini. DPR akan memanfaatkan para Kades sebagai alat politik di pemilu 2024 nanti," ungkapnya.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Tidak Sehat untuk Negara Demokrasi

"Harusnya kepala-kepala desa jangan mau dibodohi dengan kepentingan politik DPR yang terkesan rakus dan ingin terus menjabat DPR. Ya, mereka memberi angin segar kepada para kades, tapi di balik itu, mereka menciptakan jurang kesengsaraan untuk rakyatnya sendiri. Karena kalau Kadesnya tidak mampu menetralkan kondisi sosial pasca pilkades, masyarakat akan sengsara selama sembilan tahun,"sambungnya.

Carlens mengatakan, jika alasan aspirasi, dia yakin ini lebih banyak Kades dari Pulau Jawa yang usulkan.

"Sementara kami di pelosok tidak serakus itu," tegasnya.

Carlens meminta, para Kades jangan terkecoh. Karena, jika Kades bisa sampai sembilan tahun menjabat, maka perlahan Kepala Daerah, Presiden dan DPR juga akan dinaikkan masa jabatannya menjadi sembilan tahun. "Ini yang saya bilang masuk kategori rakus," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com