Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Pajak Kendaraan Diperketat, Bapenda Batam Ingatkan Risiko Motor Bodong

Kompas.com - 29/06/2023, 17:56 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kebijakan penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang menunggak bayar pajak mulai diberlakukan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 mendatang.

Kebijakan ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan.

“Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak tahun 2009,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya ditemui di Engku Putri, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Usai Bebaskan Pajak Motor, Gubernur Bengkulu Siap Penuhi Janji Kampanye Lainnya

“Setelah pemberlakuannya nanti akan dilakukan razia pada kendaraan yang datanya sudah terhapus dan dikumpulkan di Mapolresta masing-masing untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya. 

Diky mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada Pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” terang Diky.

Baca juga: Cuti Bersama Idul Adha, Bapenda Karawang Kumpulkan Pajak Rp 8,3 Miliar

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kepolisian bisa menghapuskan data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat dan pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah dihapus. Saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak, kendaraan tak layak digunakan di jalan raya dan pihak Kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Diky.

Kendati demikian, penghapusan data kendaraan bukan serta merta saat pemilik tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.

Setelah dua tahun masa berlaku STNK lima tahun habis atau bisa diartikan tahun kedelapan, data akan dihapus.

“Artinya tahun kedelapan, jika pemilik tak kunjung membayar pajak maka kendaraan akan menjadi bodong selamanya. Dalam hal ini pihak kepolisian berhak menindaknya,” jelas Diky.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com