KOMPAS.com - KN (15), seorang remaja yang membantu AAJ (23) membuang mayat wanita YSAP (22) di kebun pisang, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Namun, lantaran KN masih berusia di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan pihaknya tetap memproses KN yang diketahui terlibat dalam pembunuhan itu.
"Kita proses tapi tidak dilakukan penahanan," jelas dia dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (27/6/2023).
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Wanita Tergeletak di Kebun Pisang Sragen: Berniat Memperkosa akhirnya Membunuh
Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, peran KN yakni dimintai oleh pelaku dalam proses pembuangan jasad korban.
Sebelum pembuangan, KN yang merupakan pacar pelaku ini melakukan survei lokasi yang jauh untuk menghilangkan jejaknya.
Pembuangan jasad dilakukan oleh keduanya menggunakan sepeda motor sekira pukul 03.00 WIB.
"Kini KN sedang dalam penyidikan, mengingat KN ini masih di bawah umur, usia KN sekira 15-17 tahun," ujar dia.
Aksi pembunuhan, berawal saat pelaku meminumkan obat-obatan kepada korban asal Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (22/6/2023).
"Berawal saat pelaku, berniat awal memberikan obat agar gampang untuk menyetubuhi korban. Karena lemas, terlapor panik dan timbul niat untuk membunuh," kata Piter Yanottama, Selasa (27/6/2023).
Hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Sragen, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara mencekik korban dengan tangan kanan AAJ.
"Dicekik dengan tangan kanan dan dibekap hidungnya dengan tangan kiri dari arah belakang tubuh korban," kata dia.
AAJ ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, diamankan di Jalam Raya Solo Sragen, Grompol, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul berpelat nomor AD 4963 AAD, milik korban.