Salin Artikel

Bantu Pacarnya Buang Mayat Wanita di Kebun Pisang, Remaja 15 Tahun Diproses Hukum

KOMPAS.com - KN (15), seorang remaja yang membantu AAJ (23) membuang mayat wanita YSAP (22) di kebun pisang, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian.

Namun, lantaran KN masih berusia di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan pihaknya tetap memproses KN yang diketahui terlibat dalam pembunuhan itu.

"Kita proses tapi tidak dilakukan penahanan," jelas dia dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (27/6/2023).

Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, peran KN yakni dimintai oleh pelaku dalam proses pembuangan jasad korban.

Sebelum pembuangan, KN yang merupakan pacar pelaku ini melakukan survei lokasi yang jauh untuk menghilangkan jejaknya.

Pembuangan jasad dilakukan oleh keduanya menggunakan sepeda motor sekira pukul 03.00 WIB.

"Kini KN sedang dalam penyidikan, mengingat KN ini masih di bawah umur, usia KN sekira 15-17 tahun," ujar dia.

Aksi pembunuhan

Aksi pembunuhan, berawal saat pelaku meminumkan obat-obatan kepada korban asal Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (22/6/2023).

"Berawal saat pelaku, berniat awal memberikan obat agar gampang untuk menyetubuhi korban. Karena lemas, terlapor panik dan timbul niat untuk membunuh," kata Piter Yanottama, Selasa (27/6/2023).

Hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Sragen, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara mencekik korban dengan tangan kanan AAJ.

"Dicekik dengan tangan kanan dan dibekap hidungnya dengan tangan kiri dari arah belakang tubuh korban," kata dia.

Ditetapkan tersangka

AAJ ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, diamankan di Jalam Raya Solo Sragen, Grompol, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul berpelat nomor AD 4963 AAD, milik korban.

Kemudian, 1 buah botol bekas minuman es teh untuk melarutkan obat-obatan. Kemudian, empat setrip obat berbagai jenis.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Tetapkan KN, Pacar Pembunuh Wanita Asal Klodran Colomadu Jadi Tersangka

https://regional.kompas.com/read/2023/06/28/185820778/bantu-pacarnya-buang-mayat-wanita-di-kebun-pisang-remaja-15-tahun-diproses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke