Kemudian, 1 buah botol bekas minuman es teh untuk melarutkan obat-obatan. Kemudian, empat setrip obat berbagai jenis.
Baca juga: Polres Sragen Tangkap Pembunuh Wanita Tewas Tergeletak di Kebun Pisang
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Tetapkan KN, Pacar Pembunuh Wanita Asal Klodran Colomadu Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.