Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Perdagangan Orang di Lamongan

Kompas.com - 20/06/2023, 14:40 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangkap dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni berinisial I (48), warga Badung, Bali dan S (58), warga Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur.

Tiga orang perempuan menjadi korban dari aksi kedua tersangka, masing-masing berinisial NKRW (38) dan NWK (52), keduanya warga Bali, serta GAR (37) asal Nusa Tenggara Timur.

Mereka dijanjikan sebagai pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan tujuan Malaysia.

Tersangka menjanjikan kepada para korban bakal diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga hingga bekerja di kantin yang ada di Malaysia.

Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 2 Perempuan Tersangka Perdagangan Orang

 

Rencana awal, mereka akan diberangkatkan menuju Malaysia pada 5 April 2023, namun lebih dulu diungkap oleh aparat kepolisian pada 31 Maret 2023.

Adapun kedua tersangka dikatakan oleh pihak kepolisian sudah menjalin kerja sama sejak lama.

Mereka berbagi tugas. Pelaku I bertindak sebagai agensi yang bertugas untuk mencari imigran, melalui agensi yang didirikan. Korban terlebih dahulu diajak untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

"Dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak kerja selama dua tahun dengan sistem potong gaji. Setelah korban setuju, I menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaan di Malaysia," ujar Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, saat rilis ungkap kasus di kantor Polres Lamongan, Senin (19/6/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka S di Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Saat penggerebekan, polisi sempat menemukan barang bukti dan juga tiga korban sedang berada di rumah tersangka S, Jumat (31/3/2023).

"Unit Tipidek Sat Reskrim Polres Lamongan yang mendapat informasi, kemudian melakukan penyelidikan. Ada (menemukan) tiga orang korban di rumah S di Solokuro, yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Dengan selanjutnya, tersangka S dan I serta ketiga korban diamankan di Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Akay.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih menambahkan, kendati korban setuju, namun bila mekanisme yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang maka termasuk ilegal. Pelaku dapat dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terlebih setelah dilakukan pengecekan, agensi yang menaungi mereka tidak terdaftar.

"Ini juga sebagai pembelajaran, semuanya harus melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai undang-undang. Seperti proses perekrutan, dokumen yang harus dilengkapi. Terlebih lagi agensi setelah dicek, tidak terdaftar atau ilegal," ucap Cristian.

Cristian mengakui, kasus pekerja migran ilegal dan perdagangan orang telah menjadi perhatian banyak pihak. Selama proses hukum terkait kasus yang ditangani saat ini, Sat Reskrim Polres Lamongan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Sementara kami dapati korban ada sebanyak tiga orang. Kami juga bekerja sama dengan pihak BP2MI, jadi semua dari proses penyelidikan, pemeriksaan bahkan sampai nanti P21 (pelimpahan, berkas lengkap) tetap berkoordinasi dengan BP2MI provinsi maupun pusat," tutur Cristian.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, agensi yang menaungi selain belum terdaftar alias ilegal, juga baru dibentuk. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut, terkait apakah masih ada korban lain, selain tiga orang yang ditemukan saat penggerebekan di rumah tersangka S.

Baca juga: Nelayan Lamongan Ditemukan Tewas Usai Hilang karena Perahunya Terbalik

Atas tindakan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pihak kepolisian Pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Serta Pasal 69 juncto Pasal 81 junto Pasal 83 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Hilangnya 15 Laptop Kemendikbud Terkendala Ruangan yang Steril

Penyelidikan Hilangnya 15 Laptop Kemendikbud Terkendala Ruangan yang Steril

Regional
Korupsi Dana KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank di Banten Dituntut 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank di Banten Dituntut 3 Tahun Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Regional
Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

Regional
Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Regional
Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com