Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Viral Video Bobby Nasution Cabut Bendera Golkar, Kader Golkar Sumut Ambil Tindakan

Kompas.com - 19/06/2023, 18:57 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kader Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara (Sumut) Apri Budi melaporkan akun media sosial (medsos) Instagram dan portal berita diduga menyebarkan hoaks video yang menarasikan Wali Kota (Walkot) Medan Bobby Nasution mencabut bendera Golkar, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Total ada empat akun Instagram, yakni medanheadlines, cctv.medan, lintas.sumut, hits_kalakkaro.id yang dipolisikan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).

Selain itu, ada satu portal berita nasional tvonenews.com dan empat portal berita lokal, yaitu Lintas10.com, disway.id, kilat.com, democrazy.id.

"Saya mendatangi Markas Polda Sumut untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah akun Instagram serta portal berita," kata Apri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Kenapa Muncul Keterangan “Instagram User” di DM Instagram

Di dampingi kuasa hukumnya, ia menegaskan bahwa sejumlah akun Instagram dan portal berita tersebut disinyalir menyebar hoaks video pencopotan bendera Partai Golkar yang dilakukan Bobby.

Akun Instagram telah memuat video secara serentak pada 9 Juni 2023. Begitu juga portal berita ada yang memuat kabar hoaks ini pada 11 Juni 2023 dengan menarasikan bendera kuning yang dicopot Wali Kota Medan itu adalah milik Golkar. Padahal, bendera itu bukan milik Golkar.

Dalam video Instagram dan portal berita tersebut juga menarasikan Bobby seolah membedakan perlakuan antara bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar.

Dari video yang beredar, Bobby terlihat seperti sedang mengarahkan petugas untuk mencabut bendera berwarna kuning yang terpasang di Jalan Sudirman.

Baca juga: PPP Sodorkan Sandiaga buat Dampingi Ganjar, Masuk Kriteria PDI-P?

Dalam video itu kemudian menampilkan bendera PDI-P yang terpasang di pinggir jalan Kota Medan. Pengunggah video menyebut menantu Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) itu memerintahkan bendera Golkar dicabut, tetapi membiarkan bendera PDI-P terpasang.

Tak lama setelah video tersebut viral, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sumut sekaligus Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah menginformasikan lewat akun Instagram pribadinya bahwa video pencopotan bendera Golkar itu adalah hoaks.

"(Sudah disebutkan) Wagub Sumut Musa Rajekshah bahwa video pencopotan bendera Golkar itu adalah hoaks, meski postingan itu sudah dihapus. Hanya saja di akun Facebook Musa Rajekshah masih ada," kata Apri.

Selaku kader Partai Golkar, ia merasa dirugikan dengan dugaan penyebaran hoaks tersebut. Apalagi, dalam video itu dinarasikan seolah-olah Bobby dibenturkan dengan Partai Golkar.

Baca juga: Tarian Multietnis Kota Medan Pukau Warga Batam, Bobby: Momen Tepat Kenalkan Budaya Melayu

Pasalnya, kata Apri, Golkar adalah partai pengusung dan berjuang memenangkan Bobby Nasution pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2020.

Oleh karena itu, ia meminta Polda Sumut untuk memanggil dan memeriksa pemilik akun Instagram serta portal berita yang melakukan penyebaran dugaan hoaks tersebut.

"Saya juga meminta agar Polda Sumut memanggil Ketua DPD I Golkar Sumut Musa Rajekshah untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya yang menyebut video tersebut adalah hoaks. Namun pada hari yang sama postingan di Instagram Musa Rajekshah di-takedown. Ini ada apa?" tutur Apri.

Tak hanya itu, ia juga meminta Polda Sumut untuk mengusut tuntas dalang video hoaks tersebut.

Baca juga: [HOAKS] Lionel Messi Takjub dan Puji Kemegahan Stadion Gelora Bung Karno

"Siapakah yang membuat video hoaks tersebut? Ini harus di ungkap siapa dalangnya. Jangan-jangan akun Instagram dan portal berita itu hanya di suruh-suruh untuk memposting. Kalau benar, maka tentunya ada yang memerintahkan," kata Apri.

Ia menegaskan bahwa Partai Golkar mendukung penuh Wali Kota Medan Bobby dalam menegakkan aturan.

Khususnya, terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com