Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Ende Kirim 33 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi

Kompas.com - 17/06/2023, 15:16 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial D alias Doa dan Y alias Mama Lia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, keduanya ditangkap lantaran merekrut pekerja secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi.

“Keduanya kita tangkap pada Senin (5/6/2023) di Ende,” ujar Yance kepada wartawan di Mapolres Ende, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Peran Pejabat Migrasi Makassar di Kasus TPPO, Polisi: Menerbitkan Paspor yang Tidak Semestinya

Dari tangan tersangka, lanjut Yance, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa dua unit telepon seluler, dua buah buku rekening bank, dua buah kartu ATM dan satu buku paspor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengajak para korban untuk bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp 3.000.000 hingga Rp 4.000.000 per bulan.

Setelah disetujui, tersangka meminta data pribadi korban berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Jadi Kantong Tenaga Kerja Migran, Polda NTB Bentuk Satgas TPPO

Keduanya kemudian meminta mereka mengurus kartu vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta.

“Setelah data tersebut diperoleh maka selanjutnya para korban siap diberangkatkan ke Jakarta,” ujarnya.

Setibanya di Jakarta, korban ditampung selama tiga hingga empat pekan di tempat penampungan yang telah disiapkan sambil menunggu pengurusan paspor dan visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Setelah berhasil memberangkatkan para tenaga kerja maka kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000 sampai Rp 5.000.000, per orang,” kata Yance.

Yance melanjutkan, kedua tersangka mengaku mengirim pekerja migran ke Arab Saudi sejak tahun 2021. Tersangka D telah mengirim 13 orang, sementara Y mengirimkan 20 orang.

Yance menambahkan kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangani 29 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada

Tangani 29 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada

Regional
Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Regional
Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Regional
Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Regional
Tangkap 3 Pemuda di Ambon,  Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Tangkap 3 Pemuda di Ambon, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Regional
Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Regional
Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Regional
WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com