Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mufakat Jahat Dirut BUMD Migas dan Kontraktor di Kaltim Korupsi hingga Rp 35,7 Miliar

Kompas.com - 16/06/2023, 07:37 WIB
Zakarias Demon Daton,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menahan satu lagi tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minyak dan gas (Migas) di Kaltim, Kamis (15/6/2023).

Kali ini dari pihak rekanan atau kontraktor, yakni pria inisial W sebagai Direktur Utama PT MJC.

W ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Samarinda, karena khawatir melarikan diri atau merusak barang bukti. Dia diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp 8 M di Sumenep, Kejari Tahan 2 Tersangka Baru

Sebelummya, Penyidik Kejati telah menetapkan tersangka Dirut perusahaan BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT), inisial HA, periode 2013-2017.

Juga, Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPH), inisial LA periode 2013-2017, anak perusahaan PT MMPKT.

Dua inisial terakhir, diduga merugikan negara senilai Rp 25 miliar.

Perkara keduanya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada Rabu, (7/6/2023) agenda sidang sudah tahap pemeriksaan lima saksi dari JPU.

"Dalam perkara ini para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengelolaan uang yang bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim," ungkap Kepala Seksi Penerangan Umum, Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat dihubungi Kompas.com di Samarinda, Kamis malam.

Mufakat jahat

Toni menjelaskan posisi kasus untuk tersangka W sebagai rekanan.

Baca juga: Firli Bahuri soal Dugaan Korupsi di Kementan: Nanti Kita Akan Ungkap Semua

Pada 2014, PT MMPKT menyerahkan uang sebesar Rp 12 miliar kepada PT MMPH. Uang itu seolah-olah direncanakan untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park.

Lalu, PT MMPH uang itu ditranfer ke rekening milik rekanan PT MJC yang ditunjuk untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park dengan masa pekerjaan 18 bulan, terhitung sejak 1 Oktober 2014-1 April 2016.

"Tapi sampai dengan saat ini, pekerjaan itu tidak sesuai rencana. Sudah begitu, PT MJC pun tidak kembalikan uang Rp 12 miliar itu," terang Toni.

Tak hanya itu, saat uang itu ditranfer ke PT MJC pun tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP dan tidak ada persetujuan Dewan Komisaris. Temuan lainnya pekerjaan itu sebenarnya di luar usaha bisnis (core bussiness) PT MMPH.

"Sedari awal (para tersangka) memang merencanakan permufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan ini," jelas Toni.

Sementara, untuk posisi kasus dua dirut, kata Toni, masih dalam kurun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada anak perusahaannya PT MMPH untuk investasi.

Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi Tukin ESDM Mengalir ke Pemeriksa BPK Rp 1,035 M, Dipakai untuk Umroh, dan Beli Tanah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Tetap Opisisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Opisisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Regional
KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com