AMBON, KOMPAS.com - Kasus meninggalnya JR (12), seorang bocah di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, akibat terkena tembakan senpan angin saat ikut berburu di hutan diselesaikan secara damai.
Kasus itu diselesaikan secara damai melalui restorative justice yang diusulkan oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Gede Widhartama ke Jam Pidum Kejaksaan Agung.
“Kasus bocah yang tertembak senjata angina di SBT itu sudah diselesaikan secara damai melalui restorative justice,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Asrama Polres Seram Bagian Timur Terbakar, 4 Rumah Dinas Ludes
Wahyudi menjelaskan, proses restorative justice kasus tersebut diusulkan Plh Kejari Seram Bagian Timur dalam video conference bersama Direktur Oharda Jam Pidum Kejagung RI di Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku bersama sejumlah pejabat kejaksaan pada Selasa (13/06/2023).
Menurutnya, sebelum kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui restorative justice, pihak keluarga korban dan orangtua dari anak yang diduga sebagai pelaku telah melakukan musyawarah pada 11 Mei 2023.
Baca juga: Eks Kades di Maluku Barat Daya yang Diduga Korupsi ADD Segera Disidang
Hasilnya, kedua pihak bersepakat untuk mengakhiri persoalan tersebut di luar jalur hukum.
“Jadi sebelumnya kedua belah pihak telah musyawarah diversi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023 antara anak VR didampingi orangtua dan orangtua korban telah tercapai kesepakatan diversi,” katanya.
Sebelumnya, JR (12), bocah warga Desa Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur, tewas tertembak senapan angin saat ikut berburu bersama teman-temannya di hutan desa tersebut pada Minggu (5/2/2023).
Kejadian itu terjadi saat pemilik senjata, Santo alias Mas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyandarkan senapan angin miliknya yang masih berisi peluru tanpa dikunci di batang pohon cengkeh. Senapan angin itu lalu ditinggal pergi sebentar.
Tak berselang lama, VR yang merupakan rekan korban langsung mendatangi lokasi itu. Dia lalu mengambil senapan tersebut dan mengarahkan moncong senjata ke arah kepala korban dan tanpa sengaja jarinya menekan pelatuk hingga akhirnya kepala korban tertembak.
Adapun dalam kasus tersebut tersangka Santo alias Mas dinilai bersalah karena lalai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.