Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus TPPO, Kapolda Lampung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Kompas.com - 13/06/2023, 14:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 24 warga NTB.

Para calon pekerja migran tersebut dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa Raya pada awal pekan ini.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, empat orang tersangka ditangkap atas dugaan TPPO tersebut. Keempatnya adalah perekrut, pengawas, dan pengirim para korban dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota yang Rumahnya Jadi Penampungan TPPO di Lampung

Helmy mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam proses dari hulu ke hilir dalam kasus itu.

Pasalnya, proses perekrutan korban hingga pemberangkatan ke daerah tujuan dalam kasus ini melibatkan banyak pihak.

"Kemarin yang diamankan adalah yang merekrut serta menjanjikan. Dalam perkembangannya kan mengarah bagaimana proses pembuatan paspor dam sebagainya," kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (13/6/2023).

Begitu juga dengan lokasi penampungan para korban yang sempat berpindah-pindah sebelum tiba di Lampung.

"Termasuk mengembangkan (penyidikan) ke arah jaringan lain," kata Helmy.

Pemulangan korban TPPO tunggu pemeriksaan polisi

Sementara itu, untuk pemulangan 24 perempuan warga NTB yang menjadi korban TPPO masih menunggu selesainya pemeriksaan kepolisian.

"Sampai saat ini masih pengambilan keterangan selaku saksi-korban untuk kepentingan penyidikan Polda Lampung," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BP3MI Lampung Wirawan Negara.

Sehingga jadwal pemulangan para buruh migran ini akan menyesuaikan dengan proses penyelidikan polisi.

"Setelah pengambilan keterangan selesai, kita akan segera memulangkan para korban," kata Wirawan.

Wawan menambahkan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung telah mencabut izin beberapa agensi penyalur buruh migran.

Meski tidak memaparkan secara detail jumlah agensi itu, dia memastikan agensi itu kini sudah dilarang melakukan aktivitas perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

"Iya ada beberapa yang dicabut izinnya. Sejauh ini tidak diizinkan lagi beroperasi," kata Wirawan.

Baca juga: Rumah Perwira Polisi di Lampung Diduga Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO Calon TKI Ilegal

Wirawan menjelaskan dari data yang dimiliki BP3MI Lampung, sejauh ini ada sekitar 126 agensi penyalur tenaga kerja yang beroperasi di Lampung.

"Dari jumlah itu, hanya 2 agensi yang memang kantor pusatnya di Lampung. Sedangkan sisanya hanya kantor cabang," kata Wirawan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang pelaku Jaringan Timur Tengah yang hendak memberangkatkan 24 warga NTB ditangkap aparat Polda Lampung.

Para calon pekerja migran ini dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dihentikan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dihentikan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com