Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten, 21 Pelajar Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/06/2023, 15:31 WIB
Rasyid Ridho,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menangkap enam pelajar yang terlibat tawuran di depan gerbang Kantor Gubernur Banten, Kota Serang pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan 15 orang pelajar dari tiga SMK di Kota Serang dan Rangkasbitung sebagai tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.

"Pada hari Sabtu kemarin, kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam anak pelaku lainnya," kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochammad Nandar kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya. Senin (12/6/2023).

Baca juga: 15 Pelajar Terlibat Tawuran Di Depan Kantor Gubernur Banten, 4 Luka-luka

Bersama keenam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan mereka untuk melakukan aksi tawuran yang menyebabkan 4 orang mengalami luka-luka.

"Ada tiga senjata tajam yang turut diamankan, yakni celurit, golok dan pedang. Mereka semua turut di dampingi orangtua," terangnya.

Keenam tersangka kini dilakukan penahanan dan dilakukan pendampingan oleh Komnas Anak Banten.

Baca juga: Polisi Tetapkan 15 Pelajar Jadi Tersangka Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten

Beli Sajam lewat online

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, mereka yang memiliki dan menyimpan senjata tajam didapat dengan cara membeli secara online seharga Rp 150.000 melalui di aplikasi belanja.

"Mereka beli senjata tajam secara online di Shopee seharga Rp 150 .000," kata Hendry melalui pesan WhatsApp.

Hingga saat ini, kata Nandar, sudah 21 orang pelajar ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

"Jika nanti ada informasi terbaru, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya," tandas Nandar.

Para remaja itu akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, juncto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman 12 tahun penjara dan 9 tahun penjara," ujar Nandar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Kembali Terjang Luwu, 3 Kali dalam Bulan Ini

Banjir dan Longsor Kembali Terjang Luwu, 3 Kali dalam Bulan Ini

Regional
4 Wanita yang Viral Merokok dan Minum Miras di Mapolres Sikka NTT Minta Maaf

4 Wanita yang Viral Merokok dan Minum Miras di Mapolres Sikka NTT Minta Maaf

Regional
Komunitas Lintas Agama di Jateng Rayakan Waisak di Vihara Tanah Putih Semarang

Komunitas Lintas Agama di Jateng Rayakan Waisak di Vihara Tanah Putih Semarang

Regional
Keluarga Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Jadi ART, Ayah Kuli Bangunan di Bandung

Keluarga Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Jadi ART, Ayah Kuli Bangunan di Bandung

Regional
Air Danau Kelimutu Ende Berubah Warna, Ini Penjelasan Badan Geologi

Air Danau Kelimutu Ende Berubah Warna, Ini Penjelasan Badan Geologi

Regional
Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Regional
Laga Final Persib Vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Laga Final Persib Vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Regional
Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com