Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2023, 12:10 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com – Proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana anggaran pendapatan belanja desa (Apbdes) Ulu Maras, Kepulauan Riau tahun anggaran 2019 senilai Rp 927 juta oleh Kades (R) dan Kasi Kesranya atau ketua TPK (AR) masuk pada tahap P.21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan, R dan AR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Apri kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Kembali Digelar, Danny Pomanto Mangkir, Deng Ical dan Iqbal Suhaeb Hadir Jadi Saksi

Sebagai informasi, Apbdes Ulu Maras pada tahun 2019 nilainya lebih dari Rp 3 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindak korupsi yang dilakukan R dan AR sebesar Rp 927.862.000 (Rp 927 juta).

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,” terang Apri

Terkait dengan kasus korupsi ini, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan 4 orang ahli, yakni ahli desa, ahli konstruksi, ahli keuangan, dan ahli pidana.

Adapun Modus Operandi tersangka R yang merupakan Kepala Desa Ulu Maras yakni menunjuk orang-orang yang dapat diperintahnya.

Kemudian membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri, memegang dan membayarkan keuangan desa, dan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.

"Jadi sejak dalam proses perencanaan Apbdes, tersangka ini sudah memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelolanya nanti," ujar Apri.

Perbuatan tersangka R tersebut dibantu oleh Kasi Kesra inisial AR yang juga merangkap sebagai ketua TPK.

"AR juga ada mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka R," ungkap Apri.

Baca juga: Saut Situmorang Surati DPR soal Kasus Korupsi Kemenkominfo, Sufmi Dasco Beri Sambutan Baik

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas Apri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com