Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2023, 12:10 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com – Proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana anggaran pendapatan belanja desa (Apbdes) Ulu Maras, Kepulauan Riau tahun anggaran 2019 senilai Rp 927 juta oleh Kades (R) dan Kasi Kesranya atau ketua TPK (AR) masuk pada tahap P.21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan, R dan AR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Apri kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Kembali Digelar, Danny Pomanto Mangkir, Deng Ical dan Iqbal Suhaeb Hadir Jadi Saksi

Sebagai informasi, Apbdes Ulu Maras pada tahun 2019 nilainya lebih dari Rp 3 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindak korupsi yang dilakukan R dan AR sebesar Rp 927.862.000 (Rp 927 juta).

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,” terang Apri

Terkait dengan kasus korupsi ini, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan 4 orang ahli, yakni ahli desa, ahli konstruksi, ahli keuangan, dan ahli pidana.

Adapun Modus Operandi tersangka R yang merupakan Kepala Desa Ulu Maras yakni menunjuk orang-orang yang dapat diperintahnya.

Kemudian membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri, memegang dan membayarkan keuangan desa, dan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.

"Jadi sejak dalam proses perencanaan Apbdes, tersangka ini sudah memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelolanya nanti," ujar Apri.

Perbuatan tersangka R tersebut dibantu oleh Kasi Kesra inisial AR yang juga merangkap sebagai ketua TPK.

"AR juga ada mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka R," ungkap Apri.

Baca juga: Saut Situmorang Surati DPR soal Kasus Korupsi Kemenkominfo, Sufmi Dasco Beri Sambutan Baik

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas Apri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com