Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikawal KPK, Unand Jamin Penerimaan Maba Jalur Mandiri Bebas KKN

Kompas.com - 09/06/2023, 11:44 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Universitas Andalas (Unand) Padang menjamin penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri bebas dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Proses penerimaan dibuat secara transparan, dikawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan setiap yang lulus berdasarkan kriteria dan dibuat Surat Keputusan Rektor.

"Ini hikmah dari kasus Universitas Lampung beberapa waktu lalu. KPK datang ke Unand dan memberikan supervisi," kata Wakil Rektor I Unand, Mansyurdin kepada wartawan, Kamis (8/7/2023) di Padang.

Baca juga: Kasus Perpeloncoan Maba, Universitas Jember Temukan Adanya Kekerasan Verbal

Mansyurdin menyebutkan, di halaman website penerimaan mahasiswa baru diberikan informasi secara transparan soal proses penerimaan, kuota, hingga biaya kuliah.

Bahkan, calon mahasiswa yang tidak lulus diberi ruang sanggahan yang diproses pihak Unand.

"Sanggahan ini diberi tenggat waktu 5 hari setelah pengumuman kelulusan. Mereka yang tidak lulus bisa mengajukan sanggahan dan kita proses," kata Mansyurdin.

Selain itu, juga dibuka ruang pengaduan yang terkoneksi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Ini adalah bentuk upaya kita memberikan transparansi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini sesuai dengan edaran KPK," kata Mansyurdin.

Baca juga: Tutup Sejak 1 Juni 2023, Restoran Bilik Kayu Milik Rafael Alun Sempat Didatangi KPK

Seperti diketahui, Universitas Andalas (Unand) Padang membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru untuk jalur mandiri dengan kuota 2.386 kursi.

Pendaftaran dibuka mulai 15 Juni 2023 hingga 22 Juni 2023 untuk mandiri prestasi dan akademik berdasarkan nilai UTBK.

Sedangkan untuk pendaftaran mandiri kelas internasional 15-27 Juni 2023.

Terakhir untuk jalur mandiri untuk kerjasama dan difabel dibuka pendaftaran 1-12 Juli 2023.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Sudah Punya Suami, Ibu di Blora Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Sudah Punya Suami, Ibu di Blora Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Regional
Sekolah di Sumbar Dilarang 'Study Tour' Usai Banjir Bandang Menerjang

Sekolah di Sumbar Dilarang "Study Tour" Usai Banjir Bandang Menerjang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com