Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Datangi Polda Jambi, Pastikan Tak Ada Ancaman bagi Fadiyah

Kompas.com - 08/06/2023, 13:02 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Polda Jambi pada Rabu (7/6/2023). Tujuannya masih terkait kasus siswa SMP Syarifah Fadiyah Alkaff yang dilaporkan oleh Pemkot Jambi dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komisioner KPAI Kawiyan datang setelah kasus tersebut viral di media sosial dan Polda Jambi memprakarsai untuk dilakukan kesepakatan damai atau restorative justice (RJ) antara Pemkot Jambi dan Fadiyah yang disaksikan beberapa pihak.

"Saya diterima langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory," kata Kawiyan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Sosok Fadiyah, Siswi SMP yang Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pemkot Jambi, Pernah Nekat Temui Jokowi

Dia mengatakan ingin memastikan proses RJ berjalan dengan baik tanpa adanya paksaan dari pihak pihak mana pun.

"Kami juga ingin memastikan pasca-kesepakatan RJ tidak ada kriminalisasi atau ancaman keamanan terhadap anak Fadiyah yang dapat mengganggu secara fisik maupun psikis," ujar Kawiyan.

"Hal itu penting karena kasus yang dihadapi Fadiyah tersebut sempat viral di media sosial dan media massa dan kritik yang disampaikan menyangkut Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan," katanya.

"Kepada kami, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory memastikan akan terus mengawal RJ tersebut dan memberikan perlindungan kepada Fadiyah. Bahkan pihaknya juga tetap memberikan 5 orang pendamping hukum untuk mendampingi Fadiyah hingga saat ini," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPAI juga minta jaminan kepada Polda bahwa tidak ada larangan atau pembungkaman bagi Fadiyah dan anak-anak lain untuk menyampaikan pendapat, saran, aspirasi atau kritik di media sosial.

Kawiyan mengatakan, Direktur Reskrimsus berjanji akan memberikan ruang kepada anak-anak untuk menyampaikan pendapatnya di media sosial serta meminta para guru dan orangtua untuk membimbing putra-putrinya.

"Kami dari KPAI menganggap komitmen tentang kebebasan berpendapat bagi anak-anak sangat penting karena kami khawatir pasca FSA dipolisikan oleh Pemkot Jambi, anak-anak menjadi takut bersuara dan menyampaikan kritik," katanya.

"Sebab, mengemukakan pendapat di ruang publik merupakan salah satu hak anak yang harus dihargai," tambahnya.

Baca juga: Fadiyah, Siswi SMP di Jambi Tak Akan Berhenti Cari Keadilan untuk Nenek

Kawiyan mengatakan, dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 disebutkan, "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Selanjutnya Kawiyan menjelaskan, dalam Konvensi Hak Anak Pasal 12 disebutkan, tiap anak berhak mengemukakan pendapat serta didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan memengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com