Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Bank BUMN di BSD Tangsel Bobol Dana Nasabah Prioritas Rp 8,5 Miliar

Kompas.com - 07/06/2023, 14:54 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Nurhasan Kurniawan, mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan, Banten, didakwa membobol dana nasabah prioritas senilai Rp 8,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Kontraktor Baru Cicil Rp 2,85 Miliar Uang Proyek Lampu Pocong ke Pemkot Medan

"Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa persetujuan dari saksi A selaku pemilik rekening fasilitas internet banking dan fasilitas internet banking business telah memindahkan dana dari rekening A," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, di hadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra, Rabu.

Baca juga: Camat Minta 2 Gedung SD di Mentawai Dibongkar, Diduga Bahan Pasir Dicampur Lumpur

Faiq mengatakan, perbuatan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 di Kantor Cabang Sentra Layanan Prioitas (KC SLP) BRI BSD Kota Tangsel, telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

"Memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 8.530.120 000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)," ujar Faiq.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa bertugas melayani nasabah BRI Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih dari Rp 500 juta.

Pada bulan April hingga Mei 2022 dan Oktober hingga September 2022, Nurhasan membobol tabungan nasabahnya, berinisial A.

Mantan pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu secara tanpa izin dan persetujuan dari pemilik rekening telah memindahkan dana sebanyak 11 kali.

Nurhasan memindahkan dana milik A menggunakan fasilitas internet banking dan fasilitas internet banking business, berupa transfer RTGS ke rekening penampungan yang telah disiapkan.

"Rekening penampungan yaitu Bank Mandiri atas nama An yang merupakan pegawai Babershop milik terdakwa," kata dia

Nurhasan didakwa Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com