Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diduga Pemerkosa Anak 16 Tahun di Sulteng Belum Tersangka, 7 Pelaku Ditahan, 3 Buron

Kompas.com - 01/06/2023, 10:00 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menarik penyidikan kasus persetubuhan anak dari Polres Parigi Moutong (Parimo) ke Direktorat Reserse Kriminal Unum (Dirkrimum). 

 

Keterangan ini disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers di kantor Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu. 

 

"Dan mulai hari ini Rabu (31/5/2023) hari ini kita sudah  menarik penyidikan kasus ini dari Polres Parigi Moutong ke Dirkrimum Polda Sulteng," kata Kapolda Agus.

Baca juga: Tidak Diketahui Keberadaannya, Polisi Buru 4 Orang Pemerkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng

Dalam konferensi pers yang digelar tersebut, sejumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka turut dihadirkan. Sebanyak 5 orang diamankan terlebih dahulu, kini bertambah dua orang tersangka lain.

"Dua orang lagi sudah diamankan tadi pagi. Total sudah 7 orang. Tiga orang masih buron," ungkapnya. 

 

"Untuk 3 tersangka lain  yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri.  Sehingga penyidikan kasus ini selesai," imbau Kapolda Agus. 

Baca juga: Dugaan Prostitusi Anak di Balik Kasus 11 Pria Perkosa Bocah Usia 16 Tahun di Sulteng

 

Sementara, anggota polisi saat ini sudah ditahan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob) Polda Sulteng. 

 

Berikut inisial pelaku yang sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AK (47) wiraswasta, AR alias R (26) petani dan MT alias E (36) pengangguran. 

 

Selanjutnya, HR (43), kepala desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, ARH (40)  merupakan aparatur sipil negara yakni guru sekolah dasar.

 

Sedangkan tersangka yang baru ditangkap, Rabu (31/5/2023) pagi berinisial FN (22) mahasiswa dan KA (32) petani. 

Pelaku yang masih buron adalah AW, AS, dan AK

 Irjen Agus Nugroho pun mengimbau ketiganya untuk segera menyerahkan diri agar pengungkapan kasus ini segera tuntas.

 Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus ini terbongkar setelah korban didampingi ibu kandungnya melaporkan ke polisi Januari 2023 lalu. 

Muncul 11 orang nama  yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tiga dari 11 orang tersebut diketahui berprofesi sebagai guru , kepala desa dan polisi. 

 

Atas kasus ini  10 orang lelaki dewasa sudah menjadi tersangka. Sebanyak 7 orang sudah ditahan, 3 tersangka masih diburu, karena keberadaannya tidak diketahui. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com