Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ajukan Banding, Eks Rektor Unila Karomani Terima Vonis 10 Tahun

Kompas.com - 29/05/2023, 19:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan upaya banding atas vonis 10 tahun penjara terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Tahun 2022.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko membenarkan bahwa kliennya itu telah menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Handoko juga mengatakan Karomani tidak akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung atas vonis tersebut.

"Iya benar, tadi siang saya sudah menemui Karomani dan berdiskusi," kata Handoko saat dihubungi, Senin (29/5/2023) malam.

Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Handoko mengatakan, kedatangannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui itu untuk menanyakan langkah selanjutnya setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pada Kamis (26/5/2023).

Pihak Karomani diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kerja untuk menentukan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

"Beliau (Karomani) menghormati vonis majelis hakim, dan tidak menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding," kata Handoko.

Namun, ada beberapa catatan dari Karomani atas amar putusan majelis hakim, di antaranya yaitu tidak adanya bukti Karomani memerintahkan Asep Sukohar (eks Warek II Unila) untuk mencari calon mahasiswa dalam kasus itu.

Dia menambahkan, beberapa aset Karomani sendiri sudah disita oleh KPK dan berjumlah sekitar Rp 6,5 miliar. Sehingga putusan membayar uang kerugian negara yang sebesar Rp 8,075 miliar tinggal dibayarkan sisanya.

"(Aset) yang sudah disita senilai Rp 6,5 miliar. Tinggal membayar sisa kekurangannya, ini akan kita segera selesaikan," kata Handoko.

Baca juga: Eks Rektor Karomani Peluk Erat Kedua Anaknya di Ruang Sidang Jelang Vonis Kasus Suap Unila

Diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (25/5/2023) malam.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com