LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani membantah kata "infak" merupakan kode suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di kampus tersebut.
"Infak bukanlah kedok suap, melainkan beramal secara sukarela untuk kepentingan umat. Sangat tidak mungkin saya membangun gedung untuk kepentingan umat dan agama dengan cara melanggar perintah agama," kata Karomani, dalam pleidoi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Ajukan Pledoi Kasus Suap Masuk FK, Eks Rektor Unila Karomani Sebut KPK Harus Usut Orang-orang Ini
Karomani juga menyebut pemberian infak itu tidak seluruhnya dari para orangtua mahasiswa.
Pemberian juga dari kalangan dosen dan pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa di Unila.
Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani: Saya Tak Pernah Janji Luluskan Calon Mahasiswa Titipan
Terkait infak ini, Karomani mengatakan uang yang dikumpulkan itu juga sudah digunakan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
"Saya tidak berniat menggunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa uang pembangunan gedung masih utuh dan disita KPK," kata Karomani.
"Saya sendiri meminjam uang sebesar Rp 500 juta ke BNI untuk membangun rumah pribadi," kata Karomani.
Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.