LAMPUNG, KOMPAS.com - Dokter Zam Zanariah yang mengikuti rapat Tim Relawan Anies Baswedan di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Lampung, akhinya dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menganggap tindakan dokter Zam telah melanggar prinsip netralitas ASN.
Dokter Zam Zanariah diketahui masih bertugas aktif di Rumah Sakit (RS) Abdul Moeloek.
Baca juga: Jadi Relawan Anies Baswedan, Dokter ASN di Lampung Disanksi Tunda Naik Gaji Setahun
"Benar, sanksinya berupa sanksi Sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat untuk yang bersangkutan," kata Inspektorat Provinsi Lampung Fredy melalui sambungan telepon, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, sanksi yang diberikan itu adalah kali kedua yang diterima oleh dr Zam Zanariah. Pelanggaran pertama dilakukan dokter fungsional itu pada Februari 2020 lalu.
"Sanksi yang dahulu (tahun 2020) sudah diterapkan, yakni penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun," kata Fredy.
Baca juga: 2 ART di Lampung Dianiaya Majikannya, Ada Korban yang Berusia 15 Tahun, Pelaku Berstatus ASN