Salin Artikel

Tidak Ajukan Banding, Eks Rektor Unila Karomani Terima Vonis 10 Tahun

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan upaya banding atas vonis 10 tahun penjara terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Tahun 2022.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko membenarkan bahwa kliennya itu telah menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Handoko juga mengatakan Karomani tidak akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung atas vonis tersebut.

"Iya benar, tadi siang saya sudah menemui Karomani dan berdiskusi," kata Handoko saat dihubungi, Senin (29/5/2023) malam.

Handoko mengatakan, kedatangannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui itu untuk menanyakan langkah selanjutnya setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pada Kamis (26/5/2023).

Pihak Karomani diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kerja untuk menentukan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

"Beliau (Karomani) menghormati vonis majelis hakim, dan tidak menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding," kata Handoko.

Namun, ada beberapa catatan dari Karomani atas amar putusan majelis hakim, di antaranya yaitu tidak adanya bukti Karomani memerintahkan Asep Sukohar (eks Warek II Unila) untuk mencari calon mahasiswa dalam kasus itu.

Dia menambahkan, beberapa aset Karomani sendiri sudah disita oleh KPK dan berjumlah sekitar Rp 6,5 miliar. Sehingga putusan membayar uang kerugian negara yang sebesar Rp 8,075 miliar tinggal dibayarkan sisanya.

"(Aset) yang sudah disita senilai Rp 6,5 miliar. Tinggal membayar sisa kekurangannya, ini akan kita segera selesaikan," kata Handoko.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (25/5/2023) malam.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/29/192217778/tidak-ajukan-banding-eks-rektor-unila-karomani-terima-vonis-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke