Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai RP 72 Miliar di Banjarmasin Digagalkan

Kompas.com - 26/05/2023, 07:32 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penyelundupan sisik trenggiling seberat 360 kilogram dengan nilai Rp 72 miliar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil digagalkan petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah mengamankan para tersangka dan kini dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin

"Sedangkan barang bukti sisik trenggiling diamankan ke Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru," ujar Sustyo, dalam keterangannya yang diterima, pada Kamis (25/5/2023) malam.

Sustyo mengatakan, kronologi kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut berawal saat petugas LHK dan Bea Cukai mencurigai mobil pikap yang dikendarai salah satu pelaku berinisial SR saat berusaha masuk ke Pelabuhan Trisakti.

Baca juga: Wanita di Banjarmasin Dihamili Oknum Polisi, Pelaku Mengaku Lajang Padahal Sudah Beristri

Mobil tersebut kemudian dicegat dan diperiksa barang bawaannya oleh petugas.

Hasilnya petugas menemukan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual ke Pulau Jawa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 kardus sisik trenggiling siap edar. Berdasarkan keterangan SR barang tersebut milik AF (42) warga kompleks Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ujar Sustyo, dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/5/2023) malam.

Mendengar pengakuan SR bahwa sisik trenggiling tersebut merupakan milik AF, petugas pun meminta SR untuk menghubungi AF.

Saat datang ke Pelabuhan Trisakti, AF tak berkutik dan tak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman sisik trenggiling miliknya.

"Dia pun langsung kami amankan," ujar Sustyo.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, jika hewan trenggiling dengan nama latin Manis Javanica adalah hewan yang dilindungi undang-undang.

Segala bentuk penangkapan dan perdagangannya dilarang.

"Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar," ujar Rasio.

Baca juga: Toko Emas di Banjarmasin Dibobol Maling, Baru Diketahui Keesokan Harinya

Rasio merinci, jika 1 kilogram sisik trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup.

Artinya, kalau saat ini ada 360 kilogram sisik trenggiling yang diamankan berarti sama dengan 1.440 ekor trenggiling yang telah dibunuh dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 72,86 miliar.

"Penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional," pungkas dia.

Karena terbukti memperdagangkan sisik trenggiling, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 33 Ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pasal tersebut di atas pelaku juga dijerat Pasal 38 Ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com