Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kampar dan Pekanbaru Segera Bisa Nikmati Air Bersih yang Bisa Langsung Diminum

Kompas.com - 24/05/2023, 07:03 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk masyarakat Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau, akan segera tuntas.

SPAM yang terletak di Jalan Suka Karya, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ini diklaim pertama kali di Indonesia airnya bisa langsung diminum tanpa dimasak terlebih dahulu.

Gubernur Riau Syamsuar menyatakan, SPAM Pekanbaru-Kampar akan segera dapat dinikmati warga di dua daerah yang bertetangga ini.

"Alhamdulillah, hari ini kami meninjau SPAM yang sudah hampir selesai dikerjakan. Harapan kita, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat Kampar dan Kota Pekanbaru," ucap Syamsuar saat diwawancarai disela mengunjungi SPAM Pekanbaru-Kampar, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Belasan Tahun Curi Air, SPAM Batam hanya Berikan Sanksi Teguran

Dijelaskan Syamsuar, pembangunan SPAM ini berbeda dengan SPAM regional Durolis (Dumai-Rokan Hilir-Bengkalis).

Karena, air minumnya dapat dikonsumsi langsung tanpa perlu dimasak lagi.

Dengan begitu, tentu akan lebih membantu masyarakat dalam penghematan energi dan biaya ekonomi.

"Jadi kami mengucapkan terimakasih dan bangga juga ya. Nanti diharapkan dengan adanya ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru dan Kampar,” tambahnya.

Baca juga: Akan Diresmikan Jokowi, Pembangunan SPAM Banjarbakula Habiskan Anggaran Rp 700 Miliar

Syamsuar menyebut, pembangunan SPAM ini tidak menggunakan anggaran daerah atau APBD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com