Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Kekayaan Al-Muktabar yang Kembali Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur Banten

Kompas.com - 12/05/2023, 15:01 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Hal itu tertuang melalui Keputusan Presiden No 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur, yang ditetapkan 11 Mei 2023. 

Berdasarkan data yang dilihat Kompas.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muktabar mempunyai harta kekayaan mencapai Rp 15.054.353.311. 

Baca juga: Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten

Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 18 Maret 2022 atau laporan periodik 2021. 

Berdasarkan data LHKPN, mantan Sekda Banten ini memiliki tiga bidang lahan dan bangunan dengan yang terletak di Bandung, Jakarta Selatan dan Depok dengan nilai Rp 5 miliar. 

Ia juga tercatat memiliki tiga kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner, Innova G, dan Innova V.AT dengan harga Rp 625 juta. 

Baca juga: Ketua DPRD Banten Mengaku Tak Tahu Alasan Sekwan Pilih Pajero Sport Jadi Ambulans

Selain itu, Muktabar memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 50 juta dan kas sebesar Rp 9.379.353.311. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 15.054.353.311. 

Harta kekayaan Al Muktabar tidak berubah dari tahun sebelumnya baik lahan dan bangunan maupun kendaraan. 

Pada periodik 2020, kekayaannya mencapai Rp 16.214.851.492. 

Diketahui, Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan SK perpanjangan Penjabat Gubernur Banten kepada Al Muktabar pada Jumat (12/5/2023) di gedung Kemendagri RI di Jakarta Pusat. 

"Saya menerima perpanjangan keputusan presiden tentang jabatan (penjabat) gubernur Banten," kata Al Muktabar kepada wartawan usai menerima SK, Jumat. 

Dikatakan Al Muktabar, Presiden Jokowi melalui Mendagri mengamanatkan kepadanya agar menjalankan tugas sebaik-baiknya memimpin Banten. 

Amanat itu pun diakui akan dijalankannya dengan bimbingan dan arahan Mendagri. 

"Semua yang telah kita lakukan terus ditingkatkan dan harapannya terus harus semakin baik, dan menyatakan siap melaksankan tugas-tugas itu," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com