Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/05/2023, 06:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamiloy.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara.

Alfons divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas yang Tahun 2017 untuk Organisasi Perangkat Daerah senilai Rp 10 miliar dan anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah Tahun 2018 sebesar Rp 11 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3,1 Miliar

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon Jumat malam (5/5/2023) malam sekira Pukul 23.00 WIT.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara," kata Wilson saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, Alfonsius terbukti bersalah telah menyalahgunakan dana perjalanan dinas selama menjabat sebagai sekda Maluku Barat Daya.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Selaku pejabat daerah, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam  pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar," kata Wilson.

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah 3 Perusahaan di Lhokseumawe

Hal yang meringankan adalah Alfonsius bersikap sopan saat menjalani persidangan, dan belum pernah di hukum sebelumnya. 

Alfonsius dianggap juga, memiliki tanggungan anak serta istri.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya Herman Koedoeboen menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa agar dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 3 tahun dan sembilan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com