KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) mengakui perbuatannya yang meludahi imam masjid di Bandung.
Sebelumnya, Brenton melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu meludahi seorang imam Masjid al-Muhajir Bandung.
Kejadian ini sontak membuat imam masjid tersebut melaporkan ke polisi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku yang sempat ditangkap tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
"Yang bersangkutan (tersangka) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban," beber dia.
Korban, sambung Budi, sudah memaafkan perbuatan pelaku dan mencabut laporannya.
Baca juga: WNA yang Ludahi Imam di Masjid Bandung Bakal Dideportasi
Dengan begitu pasal yang diterapkannya sebelumnya, yakni Pasal 335 ayat 1 dinyatakan dihentikan.
"Maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan. Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut," tutur dia.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, meski pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan, status tersangka Brenton belum gugur mengingat masih adanya proses administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Belum," ucapnya.
Ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, pihak Imigrasi belum memutuskan mendeportasi Brenton.
Pasalnya Imigrasi masih harus melakukan pemeriksaan.
"Sementara kami akan melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Serahkan WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung ke Imigrasi
Selain itu, kepolisian juga sudah melimpahkan kasus ini ke pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
"Tersangka dilimpahkan ke pihak Imigrasi," kata Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).