Salin Artikel

Sudah Minta Maaf, Proses Hukum WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dihentikan

KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) mengakui perbuatannya yang meludahi imam masjid di Bandung.

Sebelumnya, Brenton melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu meludahi seorang imam Masjid al-Muhajir Bandung.

Kejadian ini sontak membuat imam masjid tersebut melaporkan ke polisi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku yang sempat ditangkap tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.

"Yang bersangkutan (tersangka) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban," beber dia.

Korban cabut laporan

Korban, sambung Budi, sudah memaafkan perbuatan pelaku dan mencabut laporannya.

Dengan begitu pasal yang diterapkannya sebelumnya, yakni Pasal 335 ayat 1 dinyatakan dihentikan.

"Maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan. Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut," tutur dia.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, meski pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan, status tersangka Brenton belum gugur mengingat masih adanya proses administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Belum," ucapnya.

Ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, pihak Imigrasi belum memutuskan mendeportasi Brenton.

Pasalnya Imigrasi masih harus melakukan pemeriksaan.

"Sementara kami akan melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Selain itu, kepolisian juga sudah melimpahkan kasus ini ke pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti.

"Tersangka dilimpahkan ke pihak Imigrasi," kata Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, tindakan tak terpuji dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB.

Pria tersebut meludahi seseorang yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui alat pengeras suara di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Aksi yang terjadi Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB ini terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang terpasang di dalam masjid.

Dari video itu, terlihat MB yang mengenakan baju hitam, celana hijau, dan bertopi tiba-tiba mendekati arah mimbar masjid.

Di sana ada seseorang yang tengah memperdengarkan murotal Al Quran melalui pengeras suara masjid.

Seorang pria yang diludahi MB ini diketahui bernama M Basri Anwar.

Ia mengatakan, saat itu dirinya tengah Jumat bersih di masjid sambil memutar rekaman murotal Al Quran melalui pengeras suara.

Adapun tindakan WNA itu menurutnya karena terganggu dengan suara murotal. WNA ini menginap di salah satu hotel yang tidak jauh dari masjid tersebut.

"Kayanya dia merasa terganggu," katanya saat ditemui Jumat (28/4/2023) malam.

Dikatakan, pria WNA itu meludahinya tepat di bagian wajah dan mengeluarkan kata kasar bernada tinggi yakni "fuck" serta menunjukan gestur hendak memukul.

"Ngomong fuck dengan nada tinggi terus terdengar kasarnya juga. Udah ancang-ancang mukul. Tapi saya gak sempat kena pukulan. Meludahnya satu kali, kena muka," ucapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/05/110243778/sudah-minta-maaf-proses-hukum-wna-australia-yang-ludahi-imam-masjid-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke