KOMPAS.com - Kerajaan Samudera Pasai adalah kerajaan Islam pertama di Indonesia yang berdiri pada sekitar abad ke-13.
Kerajaan ini bercorak Islam dan berlokasi di Pulau Sumatera yang berkuasa dari abad ke-13 hingga abad ke-16.
Baca juga: Mengapa Kerajaan Samudera Pasai Menjadi Pusat Perdagangan?
Kerajaan Samudera Pasai berkembang pesat dan menjadi pusat perdagangan karena letaknya yang sangat strategis di dekat Selat Malaka, atau lebih tepatnya di Kota Lhokseumawe, Aceh.
Berbagai bukti sejarah menjadi tanda keberadaan kerajaan ini bahkan merekam masa kejayaannya.
Baca juga: Sistem Pendidikan yang Berlaku pada Zaman Kerajaan Samudera Pasai
Kerajaan Samudera Pasai didirikan oleh Meurah Silu yang bergelar Sultan Malik Al Saleh pada tahun 1267 M
Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Aceh, Kerajaan Samudera Pasai merupakan gabungan dari Kerajaan Pase dan Peurlak.
Baca juga: Latar Belakang Samudera Pasai Disebut Serambi Mekkah
Pada masa jayanya, kerajaan ini merupakan pusat perniagaan penting yang dikunjungi oleh para saudagar dari berbagai negara, seperti Cina, India, Siam, Arab dan Persia. Adapun komoditas utama Kerajaan Samudera Pasai adalah lada.
Selain itu, Kerajaan Samudera Pasai juga merupakan pusat perkembangan agama Islam.
Catatan sejarah keberadaan Kerajaan Samudera Pasai direkam oleh beberapa catatan pengembara.
Dilansir dari laman Gramedia.com, menurut catatan Marcopolo disebutkan bahwa ada seorang pedagang yang berasal dari Venesia, Italia yang singgah di Samudera Pasai tahun 1292 masehi.
Dari catatan tersebut, Marcopolo menerangkan bahwa terdapat sebuah kerajaan Islam yang telah berkembang pada saat itu.
Diketahui bahwa kerajaan Islam yang Marcopolo lihat adalah Samudera Pasai dengan ibukotanya di Pasai.
Selain itu terdapat catatan Ibnu Batutah yang mengunjungi Kerajaan Samudera Pasai di masa-masa kejayaannya.
Ibnu Batutah berkunjung pada masa pemerintahan Sultan Al Malik Az Zahir II yang berkuasa hingga tahun 1349 M.
Saat tu Samudera Pasai memiliki peran sebagai bandar dagang besar yang bahkan telah memiliki alat tukar berupa koin emas atau dirham dengan komposisi 70 persen emas murni.