KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Selasa, mengaku tidak tahu secara detail asal partai politik dari 292 bakal caleg yang mengajukan surat keterangan itu.
"Di berkas hanya nama, tidak disebutkan asal partai," katanya, seperti ditulis Antara.
Baca juga: Belum ada Plt Ketua, Nasib Bakal Caleg Demokrat Luwu Masih di Tangan DPP
Menurut dia, permohonan surat keterangan tersebut diajukan oleh masing-masing bakal caleg, tidak secara kolektif.
Dari 292 surat permohonan yang masuk tersebut, kata dia, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai mantan terpidana maupun sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang.
Sebelumnya, pendaftaran calon anggota legislatif yang akan maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka 1 hingga 14 Mei 2023.
Baca juga: Ketuanya Meninggal Dunia, Bakal Caleg Partai Demokrat di Luwu Terancam Ditolak KPU
Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom mengatakan 18 partai yang lolos pemilu ini diperbolehkan mendaftarkan caleg sesuai jumlah kursi legislatif yang ada di daerahnya.
Ia menjelaskan di Kota Semarang terdapat 50 kursi DPRD.
Selain surat keterangan belum pernah dipidana, para bakal caleg tersebut juga diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.