Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Tahun Dipenjara di Malaysia, Jamil TKI Asal Sumbawa Barat Dipulangkan

Kompas.com - 19/04/2023, 11:04 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Jamil bin Wahab (63), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipulangkan setelah 40 tahun dipenjara di Johor, Malaysia.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mangiring Hasoloan Sinaga, yang dikonfirmasi Rabu (19/4/2023), membenarkan pemulangan TKI tersebut.

Menurut Mangiring, Jamil terjerat kasus hukum saat bekerja di Malaysia. Ia ditangkap dan ditahan polisi di wilayah Kluang, Johor, pada 22 Desember 1982 atas kesalahan menggunakan senjata api berdasarkan Pasal 3 akta senjata api (dengan hukuman yang diperberat) Nomor 37 Tahun 1971.

Baca juga: Dishub NTB Siapkan Bus Mudik Gratis Lombok-Sumbawa, Prioritas bagi Mahasiswa

Dalam persidangan pada tanggal 9 Februari 1983, di hadapan Hakim Mahkamah Sesyen Johor Baru, Jamil mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hayat (hidup).

"Pada tanggal 22 Maret 2023 yang bersangkutan mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan serta diantar pulang ke Indonesia," kata Mangiring.

Menurutnya, alamat yang bersangkutan di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca juga: Pengakuan PMI yang Dideportasi dari Malaysia, Nekat Kerja Ilegal karena Urus Paspor Ribet

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat, Mars Anugerahinsyah membenarkan Jamil adalah warga Sumbawa Barat.

"Alhamdulillah proses pemulangan lancar karena koordinasi intens dengan KBRI dan BP2MI," kata Mars saat dikonfirmasi, Rabu.

Ia menjelaskan, Jamil saat ini sedang dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin IV Sumbawa dan rencana tiba pukul 11.00 Wita.

"Kami dan keluarga sudah di bandara menjemput Jamil," kata Mars.

Proses pemulangan diantarkan oleh pihak KBRI dan BP2MI dari Malaysia menuju Jakarta, kemudian dari Jakarta menuju Lombok dan selanjutnya dari Lombok terbang ke Sumbawa.

Jamil bekerja sebagai tukang jahit dan berkelakuan baik saat di penjara, setelah 40 tahun menjalin hukuman akhirnya dibebaskan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Regional
Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com