ENDE, KOMPAS.com - AS (45) warga Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap YLS (25) yang tak lain anaknya sendiri.
Dia dijerat Pasal 285 KUHP juntco Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual juntco pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana paling lama 12 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku memperkosa anaknya karena nafsu.
Baca juga: Guru di Ende yang Cabuli 7 Siswanya Sering Nonton Video Porno
"Motif tersangka melakukan pemerkosaan untuk memenuhi hasrat dan nafsu tersangka," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Yance mengatakan, penyidik telah memeriksa dua saksi dalam kasus itu. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, parang dan tikar.
Yance menuturkan, pemerkosaan pertama kali terjadi tahun 2016. Saat itu tersangka memaksa korban berhubungan badan.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya tersangka mengancam korban menggunakan parang, memukul dan akan menendangnya.
Setiap melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori.
Baca juga: Ayah di Ende Perkosa Anak Kandung Sejak 2016, Ancam Bunuh Pakai Parang
Korban tidak berani mengadu ke ibunya lantaran telah diancam akan dibunuh oleh korban.
Kejadian serupa berlanjut, Jumat (14/4/2023). Usai melakukan persetubuhan, tersangka tidur.
Korban kemudian memanfaatkan kesempatan melarikan diri ke Polsek Wewaria dan melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.