Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Dilarang Istirahat di Bahu Jalan, Ini Rest Area di Tol Semarang-Batang

Kompas.com - 15/04/2023, 16:16 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan tindakan tegas bagi pemudik yang istirahat di bahu jalan tol selama mudik Lebaran Idul Fitri 2023.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, Polda Jateng dan Jasa Marga sudah menyiapkan rest area untuk pemudik yang ingin istirahat.

"Kita akan lakukan tindakan tegas dan humanis bagi pemudik yang istirahat di bahu jalan tol," jelasnya saat ditemui di Tol Kalikangkung Semarang, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Polisi Temukan 1,5 Kg Ranjau Paku di Jalur Mudik Pantura Karawang

 

Petugas keamanan sudah dipersiapkan untuk menindak pemudik yang nekat istirahat di bahu tol karena berisiko untuk pengendara lain.

"Pemudik juga dilarang berhenti di pintu bottle neck rest area," kata dia.

Menurutnya, antrean di pintu bottle neck rest area dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Luthfi menegaskan, area tersebut tidak digunakan untuk istirahat.

"Itu bukan tempat istirahat, personel PJR akan kita minta untuk mobile di jalan tol," imbuh dia. 

Di lokasi yang sama, Direktur Jasa Marga Semarang-Batang Nasrullah menambahkan, sepanjang ruas tol Semarang-Batang terdapat dua rest area arah Jakarta-Semarang.

"Rest area ada di KM 379 dan KM 391," kata Nasrullah.

Baca juga: Wali Kota Bandung Ditangkap KPK, Pelepasan Mudik Gratis di Balai Kota Sempat Terbengkalai

 

Sedangkan, untuk arah Semarang menuju Jakarta ada rest area di KM 389 dan KM 360.

Untuk itu, dia meminta agar pengendara yang lelah bisa istirahat di rest area. 

"Kami juga melakukan patroli stand by 24 jam, mobil derek juga sudah standby," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com