Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalsel Sita 371 Potong Kayu Ulin Diduga Hasil Pembalakan Liar

Kompas.com - 13/04/2023, 00:31 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyita 371 potong kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar.

Potongan kayu ulin yang sudah tergolong langka tersebut dibawa menggunakan truk oleh seorang pria berinisial MD.

Baca juga: Timgab Temukan 25 Batang Kayu di Hutan Boak Sumbawa, Diduga Hasil Pembalakan Liar

Kepala Unit I Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dirkrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, MD membawa kayu ulin itu dari Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

"Tapi ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala truk dihentikan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan MD tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu," ujar Bala Putra Dewa dalam keterangannya yang diterima, Selasa (11/4/2023) malam.

Saat diinterogasi petugas, MD mengaku baru pertama kali mengangkut kayu ulin.

Pelaku juga mengaku jika kayu ulin yang diangkutnya akan diperjualbelikan di Banjarbaru, Kalsel.

"Menurut pengakuannya baru pertama kali melakukan. Kayu dibeli dari masyarakat di Desa Tumbang Samba kemudian dipasarkan di wilayah Banjarbaru," jelasnya.

Karena tak memiliki dokumen resmi, barang bukti kayu ulin kemudian disita dan dibawa ke kantor Dirkrimsus Polda Kalsel.

"Kami melakukan penyelidikan sudah beberapa hari sebelum melakukan penindakan, MD sebenarnya tahu kalau kayu ulin ini kayu hutan alam yang wajib ada dokumennya," pungkasnya.

Karena perbuatannya, MD akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun maksimal 5 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung, 106 Batang Kayu dan 1 Gergaji Mesin Ditemukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com