SEMARANG, KOMPAS.com - Para pemudik yang akan menggunakan transportasi kereta api ternyata tak bisa sembarangan membawa barang di kereta api.
Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pemudik yang akan menggunakan transportasi kereta api, khususnya di KAI Daop 4 Semarang.
Baca juga: Tiket Kereta Api Mudik di Stasiun Jember Sudah Habis, Ini Alternatifnya
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, pelanggan hanya diperbolehkan membawa barang di bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram.
"Volume maksimum barang yang dibawa 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x sentimeter dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi)," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
Saat boarding di stasiun, jika pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif.
"Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi," kata dia.
Baca juga: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran di Stasiun Malang Sudah Terjual 52 Persen
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya.
"Barang bawaan juga tidak boleh diletakkan di lokasi yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," imbuh Ixfan.
Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 dengan dimensi 70 x 48 x 60 sentimeter tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.
"Kita sarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api, seperti KAI Logistik,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.