Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 57,2 Miliar, Eks Kepala LPD Sangeh di Bali Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/04/2023, 14:09 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berinisial I Nyoman Agus Aryadi (52), dituntut 18 tahun 6 Bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali dalam sidang kasus korupsi Rp 57,2 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera meminta majelis hakim agar menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Mantan Ketua LPD di Jembrana Ditahan

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagai pemberat, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 56.112.543.783, paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun tiga bulan," kata JPU.

JPU menambahkan uang yang dititipkan terdakwa dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini sebesar Rp 309.499.600 dan Rp 59.279.683 dikembalikan LPD Desa Adat Sangeh dan dihitung sebagai pengurang keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam hal ini LPD Sangeh.

Baca juga: Eks Kepala LPD di Bali Didakwa Korupsi Rp 57,2 Miliar, Modusnya Kredit Fiktif

Sebelumnya diberitakan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat masih berstatus sebagai kepala LPD Sangeh sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.

Dalam periode tersebut, terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri sebesar Rp 56 miliar, dan orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Sangeh sebesar Rp 1,095 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan modus membuat kredit yang seolah-olah ada peminjamnya (kredit fiktif) dengan mencatut 92 nama nasabah LPD Sangeh yang posisi kreditnya sudah lunas.

Total uang yang diterima terdakwa dari 92 kredit fiktif tersebut sebesar Rp 55.732.073.000,00.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2017 hingga 2020 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mencatut 54 nama nasabah LPD Sangeh dengan total uang yang dicairkan Rp. 1,12 miliar.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD di Bali Divonis 10 Tahun Penjara

Uang tersebut kemudian ditampung ke dalam rekening atas nama Ayuk BPD/Laba dengan tujuan laba bulanan LPD Sangeh seolah-olah mencapai target dan memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, terdakwa juga pernah membuat kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Sangeh untuk mengajukan kas bon atas persetujuannya.

"Bahwa dari beberapa kas bon yang ada ternyata hanya kasbon milik terdakwa yang tidak dikembalikan, sehingga hal ini mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian LPD Sangeh sebesar Rp 346.200.000," kata Jaksa Lee dalam dakwaan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com