Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Batam, Anak Mantan Gubernur Kepri Resmi Tersangka dan Ditahan di Mapolda Kepri

Kompas.com - 01/04/2023, 19:21 WIB
Hadi Maulana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Ari Rosnandi, anak kandung mantan Gubernur Kepri, Isdianto akhirnya resmi ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri).

Ari Rosnandi terseret kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara Rp 1,6 miliar yang merupakan kasus klaster kedua.

Sejak kasus ini bergulir, Ari Rosnandi menjabat sebagai Kepala Seksi di Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, Anak Mantan Gubernur Kepri Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora

Ari tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim sekitar pukul 12.30 WIB, bahkan Ari terlihat cuek dan memilih bungkam saat sejumlah wartawan melontarkan beberapa pertanyaan kepada dirinya.

Mengenakan switer hitam dan topi hitam serta membawa tas gendong, Ari terlihat dikawal ketat sejumlah personil Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Bahkan sesekali Ari menundukan kepalanya, terlebih saat sejumlah wartawan hendak mendokumentasikan dirinya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi ditemui di Bandara Hang Nadim mengatakan selain Ari Rosnandi, pihaknya juga telah menangkap Abdi Surya Rendra.

Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020 klaster kedua.

Bahkan berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kepri, kerugian negara dari klaster kedua ini diperkirakan mencapai Rp 1.638.000.000 dengan total tersangka tujuh orang.

“Dugaan kami Ari mengetahui kalau dirinya tengah dicari personil Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, makanya dia melarikan diri ke Jakarta,” ungkap Nasriadi.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kadis ESDM NTB Diberhentikan Sementara sebagai ASN

“Karena usai menangkap Abdi, kami masih mendapatkan informasi bahwa Ari masih berada di Tanjungpinang, namun saat berada di kediamannya, yang bersangkutan disebutkan telah di Batam, hingga info terakhir berada di Jakarta,” tambah Nasriadi.

Nasriadi mengaku kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena pihaknya memperkirakan total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 20 miliar.

“Perkiraan kami total kerugian negara mencapai Rp 20 miliar,” tegas Nasriadi.

Sebelumnya Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap empat tersangka lainya di klaster kedua ini, masing-masing berinisial ZU, ON, SA, dan AN di Tanjungpinang pada Kamis (8/12/2022) lalu, dan saat ini sudah P21.

Kasus korupsi dana hibah ini sengaja dibagi ke dalam beberapa klaster. Hal ini dilakukan guna memudahkan pengungkapan kasus, dan penyelidikan terduga pelaku lainnya.

Pada klaster kedua ini para tersangka diketahui turut berperan membuat kegiatan fiktif, yang menggunakan anggaran Dana Hibah APBD Kepri 2020.

Baca juga: Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com