LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kadis LH Bandar Lampung Sahriwansyah (SHW) mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp 2,6 miliar.
Uang tersebut diduga hasil korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021 yang totalnya mencapai Rp 6,9 miliar.
Baca juga: Mantan Kadis LH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota: Beliau Orang Baik
"Benar, kita menerima uang titipan dari tersangka SHW sebesar Rp 2,6 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, melalui pesan tertulis, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Usut Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Kadis LH
Uang tersebut dititipkan oleh Sahriwansyah sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati Lampung.
Selain dari tersangka Sahriwansyah, uang kerugian negara juga dititipkan oleh satu tersangka lainnya yakni Hayati (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima dan UPT (unit pelaksana teknis) DLH sebesar Rp 586 juta.
"Jadi saat ini total Rp 3,28 miliar yang sudah dititipkan atas perkara ini dan masih ada sisa Rp 3,02 miliar yang belum dikembalikan," kata Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, korupsi ini diduga terjadi sejak 2019 hingga 2021.
Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kadis LH Bandar Lampung berinisial Sahriwansyah, Kabid Tata Lingkungan Bandar Lampung Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Dinas LH Kota Bandar Lampung Hayati.
Dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah.
"Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung," kata Hutamrin.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.