Salin Artikel

Mantan Kadis LH Bandar Lampung Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,6 Miliar Sepekan Usai Jadi Tersangka

Uang tersebut diduga hasil korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021 yang totalnya mencapai Rp 6,9 miliar.

"Benar, kita menerima uang titipan dari tersangka SHW sebesar Rp 2,6 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, melalui pesan tertulis, Senin (27/3/2023).

Uang tersebut dititipkan oleh Sahriwansyah sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati Lampung.

Selain dari tersangka Sahriwansyah, uang kerugian negara juga dititipkan oleh satu tersangka lainnya yakni Hayati (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima dan UPT (unit pelaksana teknis) DLH sebesar Rp 586 juta.

"Jadi saat ini total Rp 3,28 miliar yang sudah dititipkan atas perkara ini dan masih ada sisa Rp 3,02 miliar yang belum dikembalikan," kata Hutamrin.

Hutamrin menjelaskan, korupsi ini diduga terjadi sejak 2019 hingga 2021.

Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kadis LH Bandar Lampung berinisial Sahriwansyah, Kabid Tata Lingkungan Bandar Lampung Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Dinas LH Kota Bandar Lampung Hayati.

Dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah.

"Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/203152778/mantan-kadis-lh-bandar-lampung-kembalikan-uang-korupsi-rp-26-miliar-sepekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke